TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA – Memperingati hari kesucian Natal tahun 2022, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia,Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Menggelar kegiatan rutin Tahunan nya yakni Spesial Remisi Natal Tahun 2022 yang di selenggarakan di rutan kelas IIB tanjung redeb, pada Minggu (24/12/2022).
Hal itu di paparkan oleh Puang Dirham selaku kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, ia mengatakan dari 715 jumlah penghuni yang ada di rutan tersebut terdapat 73 penghuni yang memang memeluk agama nasrani. “Itu semua berdasarkan data yang kami miliki saat ini,”ucapnya.
Puang Dirham juga menjelaskan, dari 73 penghuni nasrani yang dimiliki, sekitar 48 penghuni akan di beri Remisi dimomen peringatan natal tahun 2022 ini yang pihaknya berikan setelah melalui berbagi pertimbangan dari berbagai pihak yang berwajib. “Benar,untuk hitungan berapa hari remisi yang di dapat setiap tahanan berbeda-beda,”ungkapnya.
Terkait remisi tersebut, Besaran Remisi masing-masing yang di terima Narapidana tersebut ialah ada yang 15 hari,1 bulan, 1 bulan 15 hari, 2 bulan dan 2 bulan 15 hari.Tergantung penilaian prilaku selama menjalani masa binaan masing.
Diterangkan nya juga,untuk jenis-jenis hukuman atau jenis kejahatan yang mendapatkan remisi di momen perayaan Natal tahun 2022 yakni, jenis Narkoba, Korupsi, Perlindungan Anak,Pencurian,Penganiayaan serta penggelapan. “Termasuk ada salah satu Pejabat kampung di daerah kita ini yang juga mendapatkan Remisi di momen ini,”jelasnya.
Puang Dirham juga berharap dengan adanya remisi seperti ini dapat sedikit mengobati rasa rindu keluarga para narapidana yang pada momen natal ini tidak bisa memperingatinya bersama keluarganya. “Ini juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap mereka yang sedang menjalani masa binaan di rutan kita ini,”Tutupnya.(pin).