Wakil Ketua I DPRD Kutim Minta Perda Pengarusutamaan Gender Segera Disahkan

SANGATTA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar Bulang, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender. Langkah ini penting dalam memastikan kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Kutim belum memiliki Perda tentang hal ini, padahal, itu menjadi instrumen hukum yang krusial untuk mewujudkan kesetaraan gender,” ungkap Asti.

Sebagai politisi dari Partai Golongan Karya dan Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI), Asti menyoroti bahwa Perda tersebut bisa menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung perempuan serta kelompok rentan lainnya.

Meskipun ia tidak dapat menghadiri rapat perancangan Perda karena sedang berada di luar kota, Asti Mazar tetap bersikeras untuk mendukungnya. Baginya, Perda tersebut sangat vital dan proses pembuatannya sedang berjalan.

“Saya tidak sempat mengikuti rapat terkait Perda ini karena sedang berada di luar kota. Namun, inisiatif Perda ini diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan telah disampaikan kepada saya bahwa Perda ini harus segera dibuat, dan prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Asti percaya bahwa Perda tersebut akan menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender dan mendorong Pemkab Kutim untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar pada program-program yang mendukung perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Lebih lanjut, Perda tentang Pengarusutamaan Gender juga akan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

“Oleh karena itu, Pemkab Kutim perlu segera merumuskan Perda tentang Pengarusutamaan Gender. Hal ini akan menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim,” tandasnya. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *