Ketua DPRD Kutim Berikan Tanggapan Terkait Proyek Pemerintah Tanpa Penggunaan HPS

Sangatta – Joni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, berikan tanggapan terkait proyek-proyek pemerintah daerah tanpa penggunaan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurutnya, HPS merupakan dokumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Joni setelah mengikuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kutai Timur pada Rabu (15/11/2023).

“Pengawasan terhadap proyek-proyek sudah dijalankan, tetapi perkembangan di lapangan terkendala karena HPS belum disertakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Meskipun demikian, Joni menyebut bahwa pihak eksekutif telah memberikan respons positif dengan menyiapkan HPS untuk proyek-proyek yang dimaksud.

HPS memiliki peran penting sebagai estimasi harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Hal ini menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Joni menekankan perlunya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk proaktif dalam menyusun HPS untuk setiap proyek, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terakhir, Politisi PPP Kutim itu berharap agar pemerintah dapat segera mengunggah informasi terkait dengan HPS tersebut.

“Kami berharap agar pemerintah dapat segera mengunggah informasi mengenai HPS ini,” pungkasnya. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *