Batas Wilayah Kutim dengan Berau dan Bontang Masih Tertunda, Pemkab Kutim Harapkan Keputusan Kemendagri

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi tantangan dalam menyelesaikan masalah batas wilayah dengan dua daerah tetangga, yaitu Kabupaten Berau dan Kota Bontang. Masalah ini, terutama yang melibatkan Kecamatan Kongbeng yang berbatasan dengan Berau dan Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan dengan Bontang, hingga kini masih menemui kendala.

Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa masalah batas wilayah dengan Kabupaten Berau sudah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun pembahasan batas wilayah antara Kutim dan Berau sudah selesai di tingkat Kemendagri sejak 2021, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Padahal, menurut jadwal yang telah ditentukan, masalah ini seharusnya sudah terselesaikan pada 2019 lalu.

“Urusan perbatasan Kutim dan Berau itu sudah menjadi ranah Kemendagri, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Trisno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembahasan batas wilayah Kutim dan Berau di tingkat Kemendagri sebenarnya telah rampung sejak 2021 lalu. Akan tetapi hingga kini, belum mendapat respons atau tindak lanjut dari Kemendagri.

Sudah belasan tahun sejak permasalahan ini diungkap, maka pemerintah pun sudah berupaya mencari solusi dengan mendiskusikannya berkali-kali, namun menurutnya hingga kini masih belum menemukan titik terang yang jelas bagi kedua belah pihak.

“Kutim telah menyiapkan sejumlah kajian yang mencakup aspek teknis, historis, dan yuridis sebagai landasan untuk memperkuat klaim mereka atas wilayah tersebut. Tapi belum ada hasil,” tambah ia.

Ia menyebut pihak Pemerintah Berau masih mengaku Sungai Manubar milik kabupaten itu dan hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 yang menggambarkan peta batas sementara, tanpa memiliki kajian tambahan untuk memperkuat klaim Berau.

Menghadapi persoalan tersebut, Pemkab Kutim menyerahkan penyelesaian masalah batas wilayah ini sesuai dengan mekanisme yang ada di Kemendagri. Ia berharap agar Kemendagri segera memberikan keputusan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Permasalahan serupa terjadi pada batas wilayah Kampung Sidrap yang akan diakuisisi oleh Bontang. Namun Pemkab dan DPRD Kutim tetap mempertahankan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *