TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menyelenggarakan Rapat Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2023 pada hari ini, Jumat (02/12/2022).
Rapat Penetapan UMK Kabupaten Berau ini dihadiri langsung oleh unsur terkait mulai dari Disnakertrans Berau hadir langsung Kepala Disnakertrans Berau, H.Masrani didampingi Sekretaris dan Kabid Disnakertrans. Selain itu hadir pula perwakilan dari BPS Berau, Apindo, Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perwakilan Akademisi, Dan Perwakilan Kepolisian.
Kadisnakertrans Berau, Masrani mengungkapkan berdasarkan kesepakatan pada rapat hari ini, bahwa semua menyetujui kenaikan sebesar 0,20 % atau dalam persentase 6,76%. Dengan nilai kenaikan UMK sebesar Rp 232.820. Sehingga UMK Berau pada tahun 2023 disepakati sebesar Rp. 3.675.887.
Mengalami kenaikan pasalnya pada tahun 2022 UMK Berau adalah sebesar Rp 3.443.067.”Meskipun awalnya ada perbedaan dari setiap perwakilan yang hadir.
Seperti Apindo yang menyarankan kenaikan hanya 0,15 persen dan perwakilan serikat pekerja atau buruh menyarankan kenaikan sebesar 0,30 persen dan perwakilan akademisi sarankan 0,15 persen. Dengan adanya perbedaan itu, maka kita lakukan pertemuan kembali setelah istirahat siang,” ujar Masrani.
“Alhamdulillah melalui pertemuan kedua kali setelah istirahat siang ini, ada kesepakatan yakni kita menyepakati bersama untuk kenaikan sebesar 0,20 persen dengan kenaikan sebesar Rp 232.820,” ungkapnya.
Lanjutnya, melalui kesepakatan Rapat Dewan Pengupahan pada hari ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Jadi kita tinggal menunggu persetujuan saja, sebelum benar-benar ditetapkan menjadi UMK Berau Pada tahun 2023 mendatang,” pungkasnya (Rizal).