HARIANUTAMA.COM SANGATTA – Dalam upaya memperkuat pemerintahan desa, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi mengukuhkan 135 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2024.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Sangatta, dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten III Kutim Sudirman Latif, Wakil Ketua DPD Kutim, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, serta anggota Forkopimda dan OPD Kutim. Hadir pula tamu undangan lainnya yang turut menyaksikan momen penting bagi pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pengukuhan ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Keputusan ini didasarkan pada surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2600 25/sj tanggal 5 Juli 2024 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kutim, mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ucap Bupati Ardiansyah dengan penuh semangat.
Dari 135 Kepala Desa yang dikukuhkan, 61 di antaranya menjabat untuk periode 2021-2027, sementara 74 lainnya untuk periode 2023-2029.
Namun, empat desa belum mengalami pengukuhan karena masih dijabat oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Bupati Ardiansyah menekankan bahwa tugas menjadi Kepala Desa adalah tanggung jawab yang berat, di mana para Kades harus fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kepala Desa harus memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kutim,” tegasnya.
Bupati Ardiansyah juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan desa dapat berjalan lebih maksimal.
Menurutnya, waktu yang lebih panjang akan memberikan kesempatan bagi para Kepala Desa untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan lebih efektif.
“Saya juga meminta gunakan anggaran desa sebaik-baiknya, jika ada ketidakpahaman terkait administrasi, segera berkonsultasi dengan instansi terkait di tingkat atasnya,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Ardiansyah mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan harmonisasi yang baik antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga-lembaga desa lainnya.
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam proses pembangunan desa.
“Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akuntabel harus didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dengan BPD serta lembaga desa lainnya,” tutupnya.
Pengukuhan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Kutai Timur, serta mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan dan partisipatif.(*/A)