TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Polres Berau berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam press release yang di gelar di halaman Polres Berau, pada, Jumat (11/11/2022).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Wakapolres Kompol Rangga Abhiyasa dan Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, serta Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, hari ini Polres Berau telah melakukan pengungkapan terhadap target operasi Jaran yang dilaksanakan tanggal 7 November hingga 21 November 2022.
“Alhamdulillah pada hari ini tepatnya tanggal 11 November kita sudah berhasil mengungkap kedua tersangka yang memang menjadi target utama kita dalam kasus curanmor. Jadi keduanya berhasil diamankan oleh Satreskrim dengan masing-masing barang bukti satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolres berpangkat Melati Dua tersebut.
Dirinya menyebut dari kedua tersangka Curanmor salah satunya merupakan pelaku yang sudah pernah masuk (Residivis). Pasalnya, sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman dan baru keluar pada tahun 2021 dalam kasus pencurian elektronik dirumah rumah kosong.
AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan untuk pelaku lain baru pertama kali melakukan kejahatan Curanmor.
“Ada pun modus dalam pencurian motor ini mereka melakukan pencurian terhadap motor- motor yang diparkir baik di halaman rumah maupun diparkir didepan masjid. Kalau untuk yang di masjid mereka sedang kedalam melakukan solat namun setelah keluar mereka mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada,” terang Sindhu.
“Kemudian yang satu lagi diparkir di halaman rumah dan ditinggal tidur kemudian pada saat korban bangun kendaraanya juga sudah tidak ada. Dan Alhamdulillah berkat kerja keras teman-teman dari Satreskrim maka kedua pelaku ini berhasil diamankan dan saat ini masih sedang dilakukan pengembangan oleh Jajaran Satreskrim, apakah masih ada kasus- kasus yang dilakukan oleh pelaku terutama terkait dengan sasaran operasi jaran yaitu curanmor,” Tambahnya.
Lanjutnya, Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 262 tentang pencurian; Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(Rizal).