Sangatta – Temuan terkait dana penyertaan modal dari empat daerah masih menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meskipun telah berlalu 22 tahun. Dana sebesar Rp. 8 miliar dari Kota Balikpapan, Rp. 20 miliar dari Kota Bontang, Rp. 8 miliar dari Kabupaten Paser, dan Rp. 8 miliar dari Kabupaten Kutai Timur diberikan kepada PT Bintang Kaltim Transpor (BKT) untuk mengoperasikan Kapal Ferry Cepat (KPC). Meskipun perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi, dana yang disetor oleh masing-masing daerah tetap menjadi perhatian utama.
Dalam mengatasi temuan yang terus muncul setiap tahun terkait dana penyertaan modal kepada PT Bintang Kaltim Transpor (BKT), Pemerintah Paser melakukan kunjungan kerja ke Kutai Timur pada tanggal 4 Juli 2023.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Inspektorat Wilayah Daerah, Dharni Haryati, Kabag Perekonomian Faulus Margita, dan beberapa anggota rombongan. Mereka diterima oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, dan beberapa pejabat terkait di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur.
Dalam pertemuan tersebut, baik pejabat dari Paser maupun Kutai Timur menyadari bahwa tidak sepenuhnya mengetahui detail kejadian tersebut, karena beberapa orang yang mengetahui proses pembentukan perusahaan patungan tersebut telah pensiun atau bahkan meninggal. Informasi yang mereka miliki terbatas, berdasarkan keputusan pengadilan tahun 2005 terkait kasus tersebut yang pernah disidangkan di PN Balikpapan. Namun, kasus ini dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana.
Meskipun perusahaan tersebut telah dibubarkan pada tahun 2013 oleh keempat pemerintah yang menyertakan modal, namun dana yang telah disetor masih menjadi temuan. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk berbagi informasi dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah yang tidak mereka ketahui secara pasti.
“Kasus ini bermula pada tahun 2001. Perusahaan didirikan untuk mengelola kapal ferry cepat. Kapal tersebut telah dijual dengan harga Rp35 miliar dan kini tinggal menjadi besi tua senilai Rp1 miliar. Biaya lelangnya saja mencapai Rp1,4 miliar. Penyertaan modal dari Pemkab Kutai Timur melalui Perusda Kutai Timur Investama (KTI) sebesar Rp8 miliar. Di Kutai Timur, PT KTI sendiri masih dalam proses penyehatan. Jadi, kami juga tidak mengetahui masalah ini secara pasti. Oleh karena itu, kami ingin berbagi data dengan daerah lain untuk mencari solusi terhadap masalah ini, mengingat perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi,” papar Rizali Hadi.(hu02)