Dishub Kutai Timur Ambil Tindakan Tegas Terhadap Knalpot Brong yang Merajalela

Sangatta– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, mengumumkan langkah tegas untuk mengatasi masalah knalpot brong yang semakin merajalela di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah mendapat perhatian serius dari pejabat tinggi dan menjadi viral di kalangan masyarakat.

Dishub Kutim, Joko Suripto menyampaikan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap pengguna knalpot brong.

“Ketentuan terkait knalpot brong ini menjadi perhatian kita bersama, dan kami siap memberlakukan sanksi,” ungkap Joko Suripto.

Ia menegaskan bahwa edukasi tidak hanya ditujukan kepada pemilik sepeda motor, tetapi juga kepada pemilik mobil, khususnya mobil grandmax.

Joko menambahkan, “Knalpot brong bukan hanya dipakai oleh motor, bahkan mobil grandmax juga banyak yang menggunakannya, dan sudah ada edukasi dari produsennya.”

Dalam upaya pencegahan, Satlantas Kutai Timur berencana membuat video edukasi yang akan disebarkan kepada masyarakat. Joko Suripto menekankan bahwa penggunaan knalpot brong oleh anak muda yang semakin marak dianggap melanggar aturan dan perlu diberikan sanksi.

“Saat ini, banyak anak muda yang menggunakannya, itu sudah jelas menyalahi aturan dan harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Sanksi yang akan diberlakukan mengacu pada Pasal 19 yang melarang setiap orang membuat dan menjual knalpot resing/brong jika tidak sesuai dengan standar. Sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 63 dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan kurungan.

Dishub Kutai Timur berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong, menciptakan efek deterrent demi ketertiban di kawasan tersebut.(A/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *