Sangatta – Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan acara Sosialisasi Layanan Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, dikenal sebagai LAPOR atau SP4N-LAPOR. Pembukaan acara ini dilakukan oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Diskominfo Staper yang diwakili oleh Sekretaris Rasyid, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Lisa Komentin, Camat Kongbeng Jumran, sejumlah Kepala Desa, dan undangan lainnya.
Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiasnyah Sulaiman, menyoroti bahwa implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum optimal. Banyak instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi digital dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publiknya, namun belum terkoordinasi dengan baik.
“Implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum optimal. Banyak instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi digital dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publiknya namun belum terkoordinasi dengan baik,” ungkap Poniso, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan nasional terkait hal tersebut. Dalam rangka ini, dibuatlah Kebijakan Strategis sesuai dengan Perpres nomor 95 tahun 2018 dengan mengenalkan SP4N-LAPOR sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Pemerintah telah menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai platform untuk mewujudkan prinsip ‘No Wrong Door Policy’, menjamin hak masyarakat untuk mengadu tanpa hambatan,” jelasnya.