DPRD Berau Tahdatangai Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025 Bersama Pemkab Berau

TANJUNG REDEB, Harian Utama – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan DPRD Kabupaten Berau mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, pada Rabu (31/07/2024).

Wakil Bupati Berau, Gamalis, yang mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. 

“Saya bersyukur bahwa pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan dengan semangat kemitraan dan komitmen yang kuat antara Pemerintah dan Legislatif. Meskipun pembahasan memerlukan ekstra waktu, namun tidak mengabaikan sistem maupun prosedur yang ada dan dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menyusun kerangka ekonomi makro daerah yang akuntabel guna dijadikan dasar perencanaan pembangunan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyusun asumsi dasar dalam penyusunan APBD yang rasional dan realistis, yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.

Prioritas pembangunan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 antara lain meliputi peningkatan kualitas pendidikan dasar, pelayanan kesehatan termasuk penurunan stunting, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengembangan sektor pariwisata yang berorientasi ekowisata, pengembangan nilai tambah ekonomi komoditas pertanian, perkebunan, kehutanan, dan kelautan, serta pengembangan kemitraan usaha pertanian dalam arti luas.

Gamalis juga mengatakan pada penyusunan KUA PPAS Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Berau berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Alokasi anggaran pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 secara garis besar digunakan untuk operasional SKPD, termasuk belanja gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, gaji dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD, serta bantuan keuangan kepada pemerintah kampung.

Secara garis besar, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

– Pendapatan ditetapkan sebesar 

Rp. 3.984.795.664.000.

– Belanja ditetapkan sebesar 

Rp. 4.472.800.000.000.

– Pembiayaan ditetapkan sebesar 

Rp. 488.004.336.000.

“Hasil dari proses pembangunan seyogyanya dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Program-program pro rakyat harus kita kedepankan melalui Prioritas Pembangunan yang kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2025. Semangat memacu pembangunan di Kabupaten Berau ini merupakan manifestasi dari kesungguhan kita dalam pembangunan,” tambah Gamalis.

Ia juga menyadari bahwa kemampuan anggaran masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan. 

“Dengan dilaksanakannya penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Gamalis mengajak semua pihak untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional ini. 

“Inilah tanggung jawab kita selaku pelaksana pemerintahan di daerah,” pungkasnya.

Reporter : Mia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *