SANGATTA – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah sepakat dan menetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Adha.
Dalam laporan yang dikutip oleh Diskominfokaltimprov.go.id, hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu SKB No. 624/2023, No. 2/2023, No. 2/2023, yang ditandatangani oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, Menaker RI, Ida Fauziyah, dan Menpan-RB RI, Abdullah Azwar Anas.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menyatakan bahwa edaran tersebut harus diikuti dan dipatuhi. Menurutnya, edaran tersebut telah dipertimbangkan dari berbagai aspek.
“Terlebih lagi bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama yang berada di bawah Kemenpan-RB, harus melaksanakannya karena Menpan-RB adalah atasan mereka yang berada di pusat,” ujar Kasmidi Bulang kepada media.
Ia juga menegaskan kepada ASN bahwa mereka yang tidak masuk kerja (kantor) pada waktu yang telah ditetapkan oleh Menpan-RB akan dikenai sanksi oleh pemerintah daerah (Pemda) Kutim.
“Jika sudah waktunya untuk masuk kantor, maka wajib untuk masuk. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, Pemda Kutim tidak memberikan kelonggaran dalam hal ini. Seharusnya kewajiban-kewajiban seperti jam masuk kantor menjadi acuan setelah ASN menerima gaji dan tunjangan.
“Jika ada yang kurang, seharusnya kita tidak boleh mengambil keuntungan sepenuhnya. Apalagi jika mereka tidak masuk kantor dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kasmidi menyatakan bahwa akan ada perbedaan jika ASN tidak masuk dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau memiliki izin, dan hal itu harus dilindungi. Namun, jika tidak ada izin atau koordinasi, maka itu dianggap sebagai pelanggaran.
“Itu sangat jelas dan bahkan dalam peraturan kita menjelaskan bahwa jika tidak masuk kantor selama 11 hari berturut-turut, ASN dapat diberhentikan,” tegas Kasmidi.(hu02)