Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menjelaskan bahwa kunjungan KPK bertujuan memberikan pengarahan guna mencegah penyalahgunaan dana dan memperjelas tahapan-tahapan dalam proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Joni menyampaikan hal tersebut setelah pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kalimantan Timur terkait aturan yang diterapkan oleh KPK, Rabu (15/11/2023).
“Pertemuan dengan perwakilan KPK Kalimantan Timur telah selesai. Diskusi tidak hanya berfokus pada pencegahan penyalahgunaan dana, namun juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses APBD,” ujar Joni.
Joni menegaskan bahwa APBD memiliki serangkaian tahapan yang harus dipatuhi sesuai dengan yang telah disosialisasikan. Jika tahapan-tahapan tersebut tidak dipatuhi, tentunya akan berdampak pada permasalahan lain. Oleh karena itu, pihak KPK menegaskan agar tahapan yang telah disosialisasikan harus dijalankan.
Terakhir, dirinya menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa tahapan yang belum selesai, seperti pengumpulan data pada tanggal-tanggal tertentu yang masih belum dimasukkan.
“Data perencanaan terakhir yang disampaikan oleh KPK masih mencapai 6,3 persen, data ini berasal dari bulan September. Namun, data terakhir yang kami miliki telah mencapai 31,3 persen. Proses ini masih berlangsung dan masih ada data yang belum dimasukkan. Namun, kami optimis semuanya akan terselesaikan pada tahap akhir, seperti yang dijelaskan oleh pihak KPK,” pungkas Politisi PPP Kutim tersebut. (hu02)