Kabupaten Kutim Perkuat Upaya Memerangi Stunting dengan Kebijakan Baru

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat upaya memerangi stunting dengan menyusun draft Peraturan Bupati yang mengatur peran dan fungsi TPPS dalam upaya percepatan penurunan stunting. Sekretaris TPPS sekaligus Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Kutim, Achmad Junaidi B, mengungkapkan bahwa draft ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk memperkuat kerangka kerja dalam upaya penurunan stunting.

“Kami sedang menyusun draft Peraturan Bupati yang mengatur peran dan fungsi TPPS dalam upaya percepatan penurunan stunting. Draft ini diharapkan bisa menjadi landasan kuat untuk memperkuat kerangka kerja kami,” ujar Junaidi.

Dalam rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kutim, Junaidi juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah mencatat hasil yang signifikan dalam upaya penurunan stunting. Berdasarkan data hingga Juni 2024, terjadi penurunan jumlah keluarga yang tergolong berisiko stunting sebanyak 4.324 keluarga.

Jumlah anak yang mengalami stunting juga menunjukkan tren penurunan yang positif, dengan data terakhir pada September 2024 mencatat penurunan sebanyak 53 anak, dari 1.801 menjadi 1.748 anak.

“Dengan adanya dukungan dan kerja sama dari berbagai sektor, kami optimistis angka stunting akan terus turun. Semua pihak telah berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan,” ujar Junaidi.

Dengan kebijakan baru ini, Kabupaten Kutim berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan komitmen bersama untuk menurunkan stunting dan mengamankan masa depan generasi penerus bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *