TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Gubernur Kaltim, Isran Noor telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau tahun 2023. Dengan penetapan itu seluruh perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal diharuskan mengikuti ketetapan itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani menegaskan, kepada seluruh perusahaan untuk membayar upah karyawan sesuai dengan ketetapan UMK yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan voting dan Hasilnya pada saat itu UMK Berau naik sebesar 6,67 persen.
“Ya, karena ada pihak setuju dan tidak setuju, kami dengan pihak terkait melakukan voting. Dari voting tersebut menyetujui kenaikan UMR,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022).
Masrani Mengungkapkan, Disnakertrans Provinsi akan terus mengawasi perusahaan yang ada di Kabupaten Berau terkait ketetapan UMK tersebut.
“Apabila kedepan ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai ketetapan UMK, akan dilakukan penanganan lebih lanjut,” Kata dia
“Memang UMK di daerah kita tertinggi di Provinsi Kaltim, jadi wajar saja ada beberapa perusahaan yang menolak ketetapan UMK. Namun tetap kita akan membantu Disnakertrans Provinsi dalam melakukan pengawasan kedepannya. Sanksi tegas pasti ada, tapi saya belum tau persis seperti apa nanti sanksinya,” Ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten, UMK Berau disepakati naik di 2023. Dari Rp 3.443.067 menjadi Rp 3.675.887. Kenaikan 6,76 persen atau Rp232.820 itu mendapat reaksi dari sejumlah pengusaha.”Beberapa waktu ada kasus perusahaan yang sudah kami bantu mediasi. Jika mereka masih tidak mau mengikuti atau tidak beretikat baik makan kami akan bekukan. Tapi semoga kedepan tidak terjadi lagi kasus seperti itu,” tandasnya. (*/Rizal).