Kejari Kutim hentikan perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Keadilan Restoratif

Oplus_131072

HarianUtama.com Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Tahun ini, merupakan kasus keempat yang menerapkan Restoratif dengan melakukan pendekatan yang dapat menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan tersangka dan melibatkan para perwakilan tokoh masyarakat.

“Kami telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka, kami mendapatkan kesepakatan melalui ibu korban, tersangka merupakan ayah korban, tersangka tadi telah berjanji dan menyesali perbuatannya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Romlan Robin, Rabu (10/7/2024).

Ia membahkan penghentian penuntutan tersebut menjadi pelajaran bagi tersangka bahwa perbuatan yang melanggar hukum akan merugikan banyak orang.

“Kami memberikan keringanan ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga,kasian anak dan istrinya, sehingga dengan beberapa pertimbangan kejaksaan agung telah menyetujui penghentian penuntutan dengan restorative justice ini,” ungkapnya.

Sementara itu, marlina Ibu korban membenarkan hal tersebut, dimana tersangka merupakan ayah dari korban dan perbuatan tersebut dilakukan dengan ketidak sengajaan.

“Harapan kami setelah bebas nantinya, ayah dari anak kami tidak kembali melakukan hal tersebut, sehingga kami dapat menjadi keluarga yang lebih baik, begitupun kami ucapkan terimakasih kepada bapak jaksa yang telah mengabulkan dan memberi kebebasan bagi ayah anak kami,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *