Komisi II Gelar Rapat Dengar Pendapat, Lahan Kelompok Tani Tak Kunjung Dibayar

Lahan kelompok tani belum di bayar perusahaan

TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA- Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang dipimpin langsung oleh H. Andi Amir selaku Ketua Komisi II, terkait masalah lahan antara kelompok Tani Bahtiar dengan Management PT SBE. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa, (26/07/2022).

Turut hadir pada rapat tersebut, Wakil ketua Komisi II, Wendy Lie Jaya; Beserta anggota komisi II, Darlena; Dedi Okto; Rahman; M.Yusuf; Jasmin Hambali; Syamsul Ma’ruf; Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana; Perwakilan PT SBE dan Kelompok Tani Bahtiar milik masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar karena adanya aspirasi dari masyarakat yang tergabung di Kelompok Tani Bahtiar terkait permasalahan lahan yang belum terselesaikan dengan Management PT SBE. “Oleh karena itu rapat kita gelar karena adanya aspirasi atau pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung di gedung DPRD dari tokoh ataupun kelompok masyarakat dari Kecamatan Teluk Bayur,” katanya.

Andi Amir menuturkan bahwasanya pihaknya dari Komisi II DPRD tidak mempunyai hak untuk memberikan keputusan terkait permasalahan yang di bahas dalam RDP ini.

“Kami hanya sebatas menjembatani permasalahan ini, sehingga diharapkan ditemukan titik terang dalam penyelesaian permasalahan lahan ini,” ujarnya.

Hari ini RDP mempertemukan kelompok tani bahtiar cs dengan Management PT SBE, kita coba mediasi, Dijelaskannnya, kesimpulan dalam RDP ini ialah selanjutnya pihaknya akan memanggil kembali, kedua belah pihak untuk melakukan RDP kembali.

“Saya meminta kepada pihak Management PT SBE dan pihak Kelompok tani agar membawa bukti yang lengkap, supaya tidak terjadi konflik yang terus berkelanjutan. Insya Allah untuk RDP selanjutnya, akan kita adakan pada awal bulan Agustus bulan depan,” Imbuh Andi Amir.

Perwakilan Management PT SBE, Tomi yang sekaligus menjadi lawyer PT SBE mengatakan, dalam RDP ini sudah disepakati bahwa keputusan dari pimpinan rapat ialah memberikan tenggang waktu terkait adanya surat pernyataan yang dikeluarkan pihak Kelompok tani.

“Alhamdulillah kami masih diberikan kesempatan untuk mempelajari, waktu yang diberikan akan kami manfaatkan semaksimal mungkin mempelajari surat surat yang menyangkal tadi yang di sampaikan oleh pihak kelompok tani bahtiar,” Ucapnya.

Sementara itu, Bahtiar, yang merupakan Ketua kelompok Tani Bahtiar, mengatakan dalam rapat yang dilakukan ini belum ada putusan terkait permintaan pihaknya terhadap perusahaan yaitu dengan meminta pembayaran lahan yang sudah berlarut larut terjadi.

“Apa yang disampaikan oleh ketua Komisi 2 di RDP ini, akan kami lengkapi semua data-data di RDP atau hearing selanjutnya,” tandasnya. (RZL).

video rapat dengan pendapat komisi II DPRD Berau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *