TANJUNG REDEB, Harlan Utama – Asisten III Setda Berau, Maulidiyah membuka secara resmi sosialisasi hukum pemberian bantuan hukum bagi anggota Korpri Kabupaten Berau yang terselenggara di ruang Sangalaki pada Kamis(5/10/2023)
Dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa undang-undang 1945 pasal 28 D Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum serta mendapatkan bantuan hukum yang sama di pengadilan. Kemudian Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Semakin meperkokoh adanya kewajiban nagara untuk memberikan perlindungan pendampingan dan bantuan hukum. Hal tersebut diberikan kepada Pegawai Negri Sipil (PNS) yang terjerat hukum dalam pelaksaan tugasnya,
“ini diberikan mengingat PNS yang terjerat dalam kasus hukum dalam pelaksanaan tugasnya masih belum optimal dalam mendapatkan bantuan hukum. “ungkapnya
Lebih lanjut agar lebih maksimal dalam mendapatkan perlindungan hukum, para PNS akan diberikan pendampingan dan bantuan secara khusus untuk di berikan perlindungan dan bantuan hukum bagi PNS yang mengalami permasalahan hukum maka perlu di bentuk suatu lembaga yang kompeten dan bersifat profesional.
Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan kesepakatan bersama (MOU) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cabang Tanjung Redeb tahun 2023, khusus untuk memberikan bantuan hukum kepada para ASN atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
“ini sebagai jaminan dari pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada aparatur yang mengalami permasalahan hukum baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan” lanjutnya
Sehubungan dengan adanya Advokasi bantuan dan perlindungan hukum oleh LKBH Kopri diharpakan ASN dapat bekerja dengan tenang,nyaman dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan program kerja organisasi.
“saya berharap sosialisasi ini berjalan maksimal, komonikasi dua arah dapat terbentuk, dan semoga tidak ada ASN atau pemerintah yang terjerat kasus hukum, dan jika terjadi bantuan hukum ini bisamemberikan solusi terbaik kedepanya” tutupnya
(ADV/HAM)