TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau gelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Bertempat di Ballroom Hotel Exclusive, jalan AKB Sanipah II, Kelurahan Bugis. Kamis (28/07/2022).
Acara sosialisasi dihadiri sejumlah OPD Terkait, dan Seluruh Partai Politik di Kabupaten Berau.
Ketua KPU Berau, Budi Harianti menjelaskan kegiatan pada hari ini ialah kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.
“Tujuannya adalah untuk agar peraturan dari KPU RI ini bisa tersampaikan kepada Parpol yang akan menjadi peserta nantinya,” ucapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan tahapan awal yang dimulai 14 juni 2022 lalu. Kemudian tahapan selanjutnya ialah mulai 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus bulan depan yaitu akan ada pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Untuk semua kegiatan pendaftaran itu dilakukan di tingkat pusat yakni KPU RI, kalau kita hanya untuk verifikasi administrasinya ,untuk membantu dan memastikan apa-apa yang diupload parpol di aplikasi itu, apakah sudah sesuai dengan data-data administrasi keanggotaan parpol,” terang Budi.
Tak hanya itu, pada 15 Oktober mendatang , KPU kabupaten atau Kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik dan alamat kantor dan keanggotaan partai politik itu sendiri.
“Nah itu tugas kami bersama juga dengan Bawaslu untuk mengawasi,” bebernya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Ada beberapa yang mungkin nanti rekan-rekan Parpol perhatikan.
“Ya, misalkan terkait dengan keanggotaan, itu harus betul-betul dipastikan salah satunya adalah keanggotaannya itu sudah benar-benar terdaftar di daftar Pemilih berkelanjutan (DPTB) , karena kalau keanggotaan itu tidak tidak terdaftar di DPTB, yang dimana DPTB ini kita mutakhirkan setiap bulan,” terangnya.
“Sampai bulan Juni ini saja ada sekitar 162 ribuan peserta DPTB di Kabupaten Berau, itu nanti kita tekankan agar betul-betul, kemudian data di KTA dan KTP itu harus benar- benar sesuai dengan diambil Sesuai dengan di upload di Sipol terkait dengan NIK, alamat dan juga pekerjaannya. Jangan sampai ada hal hal yang membuat nanti menjadi masalah. Misalnya beberapa jenis pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi peserta DPTB, seperti TNI-Polri aparat kampung,RT. Pasalnya, itu sudah diatur dalam PKP no 4, jangan sampai nanti sudah memenuhi kuota tapi tidak memenuhi syarat,” Pungkas Budi. (RZL).