Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kalimantan Timur telah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Sertifikat tersebut diberikan sebagai pengakuan terhadap Tenun Rakat yang merupakan warisan budaya khas Kutim. Acara penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada hari Selasa (20/6/2023).
Tirah Satriani, yang merupakan Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim, menerima sertifikat KIK secara langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling yang diadakan di Hotel Aston Samarinda.
Hj Tirtah Satriani menjelaskan lebih lanjut tentang Tenun Rakat setelah menerima sertifikat KIK tersebut. Desain Tenun Rakat khas Kutim merupakan karya dari Bupati pertama H. Awang Faroek Ishak pada tahun tertentu. Kemudian, desain tersebut diserahkan kepada warga Desa Kaliorang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur yang bernama Rusmince.
“Tenun rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada umumnya, karena proses pembuatannya dilakukan dengan cara diikat secara langsung,” ungkap Tirah.
Selanjutnya, Tirah menyampaikan bahwa setelah mengalami kendala akibat keterbatasan fasilitas dan informasi, pada tahun 2020 dirinya melanjutkan pengembangan motif abstrak tersebut menjadi desain yang lebih matang agar bisa dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Desain motif Tenun Rakat terus diperkembangkan agar menjadi kain khas Kutim.
“Kenapa diberikan nama Tenun Rakat, nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu. Kain Tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong, dan kerjasama untuk menghasilkan yang terbaik,” kata Tirah Satriani, penerima Surat Pencatatan Ciptaan Kain Tenun Rakat.
Tirah Satriani menambahkan bahwa motif kain Tenun Rakat telah berhasil dipromosikan dalam berbagai acara, dan dalam dua tahun terakhir ini, Tenun Rakat sudah diikutsertakan dalam acara Indonesia Fashion Week.
“Kami ingin Tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, oleh karena itu kami (Dispar Kutim) menginisiatifkan pendaftaran Tenun ini untuk mendapatkan sertifikat KIK. Alhamdulillah, Tenun Rakat telah menjadi ciri khas Kutim dan sertifikat KIK ini berlaku seumur hidup bagi pencipta dan berlangsung selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia, yang dihitung mulai 1 Januari tahun berikutnya,” ujarnya.
Dirinya optimis bahwa kain Tenun Rakat khas Kutim ini akan menjadi produk ekonomi kreatif yang memiliki daya saing.
Selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga telah memperoleh Sertifikat KIK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. Sertifikat untuk Tari Hudoq diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kutim, Zubair.(hu02)