SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, memberikan apresiasi kepada Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) atas perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Menurutnya, adanya check and balance sangat penting dalam sebuah negara demokrasi, di mana keputusan yang dihasilkan perlu seimbang dengan evaluasi yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 yang berlangsung di Folder Ilham Maulana Sangatta pada Senin (1/5/2023). Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, perwakilan Lanal Sangatta, perwakilan Dandim 0909/KTM, Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi, Ketua Serikat Buruh Kutim, Hamka, serta pengurus dan buruh lainnya.
Ardiansyah menambahkan, di Hari Buruh ini sangat luar biasa dimana seperti pada tahun-tahun sebelumnya dihadir para buruh, Forkopimda dan pemerintah. Ini menunjukan kebersamaan yang besar dalam membangun Kutim secara bersama-sama.
“Alhamdulliah para buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ini. Disini juga dilaksanakan aksi sosial yaitu donor darah,” ujar Ardiansyah.
Terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Bupati Ardiansyah menyebut Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai. Mengenai persoalan UU cipta kerja dirinya mengatakan akan dibahas saat dilakukan hearing atau diskusi panel, dan hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.
“Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan, karena kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal, dan Perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai,” kata ia.
Ditempat itu Ketua Aliansi FSB-PB Kutim H. Hamka mengatakan dipuncak acara akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan serta diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Disitu nanti, apapun yang menjadi masalah para buruh, baik masalah nasional maupun daerah (Kutim) akan kita sampaikan,” ujarnya.
Selanjutnya disampaikan mulai saat ini semuanya harus berjuang bersama-sama, bersatu dan bahu membahu memperjuangkan keadilan. Pihaknya merasa banyak peraturan-peraturan yang merugikan para pekerja seperti UU Cipta Kerja.
“Di UU itu menunjukan pemerintah belum menunjukan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja, dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan kepada aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, hal ini menguntungkan para pengusaha,” ucapnya penuh semangat.
Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim mengajukan enam tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Berikut adalah rincian tuntutan tersebut:
1. Minta dicabutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta seluruh turunannya.
2. Menuntut penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur sistem perekrutan tenaga kerja.
3. Meminta penghapusan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing.
4. Menghentikan upah murah dan menerapkan upah layak nasional.
5. Mewujudkan reformasi agraria yang sejati dan menghentikan perampasan tanah adat serta sumber daya pertanian lainnya.
6. Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis. (hu02)