Sangatta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell senilai Rp 24 miliar di Dinas Pendidikan Kutim pada tahun 2020. Tersangka tersebut melibatkan RL, Kasi Prasarana di Dinas Pendidikan, AEH, Tenaga Kerja Kontrak Daerah, dan R, Direktur CV Dua Putra Sangatta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Romlan Robin, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Michael A F Tambunan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti dan pemeriksaan 70 saksi, termasuk pelaku pengadaan barang, direktur CV, serta hasil perhitungan dari BPKP Kaltim.
“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 16,6 miliar,” ungkap Kasi Pidsus Michael A F Tambunan pada Selasa (16/01/2024). Penetapan tersangka ini bukan akhir, dan Kejari Kutim akan terus mendalami kasus untuk mengungkap pelaku lain terkait dugaan korupsi tersebut.
Michael A F Tambunan juga menginformasikan bahwa Kejari Kutim telah menyita satu unit rumah beserta tanahnya di cluster Monaco Bukit Menitarina Samarinda senilai Rp 1,1 miliar. Penyitaan ini sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Para tersangka saat ini telah dititipkan di tahanan Mapolres Kutim untuk menjalani proses lebih lanjut. Kasus ini melibatkan total anggaran sebesar Rp 80 miliar, dengan pengadaan solar cell sekitar Rp 24 miliar. Modus operandi kasus ini mirip dengan kasus di PTSP. (A/)