Sangatta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutim atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, pada Jumat (4/10/2024).
Aleks Bhajo Wawo, anggota dari Tim Pemenangan KB-Kinsu, yang melaporkan kejadian ini, mengungkapkan bahwa ASN tersebut terlihat mengenakan atribut kampanye salah satu pasangan calon saat menghadiri sebuah kegiatan kampanye. Tindakan ini, menurut Aleks, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang harus dipegang oleh setiap ASN.
“Oknum ASN menggunakan baju salah satu pasangan calon menghadiri kampanye, dan itu yang menjadi persoalan hari ini. Saya diperiksa dan diminta klarifikasi oleh pemeriksa untuk menjelaskan hal tersebut. Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran ini,” ungkap Aleks ketika diwawancarai.
Aleks juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan verbal, tetapi telah menyertakan bukti-bukti konkret berupa foto dan video yang menunjukkan ASN tersebut, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas di Kutai Timur, terlibat dalam kegiatan kampanye pada 27 September 2024. Dalam foto dan video tersebut, ASN tersebut terlihat mengenakan atribut kampanye salah satu paslon yang sedang bertarung dalam Pilkada Kutim 2024.
“Kami menyertakan bukti kuat berupa foto dan video yang jelas menunjukkan keterlibatan ASN tersebut dalam kegiatan kampanye. Hal ini jelas melanggar aturan netralitas ASN yang telah diatur dalam undang-undang,” tambah Aleks.
Lebih lanjut, Aleks juga menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat peran ASN yang seharusnya netral dalam proses pemilu. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ASN dilarang untuk secara aktif mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah, baik melalui tindakan langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan mengenakan atribut kampanye.
“Ini jelas melanggar prinsip netralitas sebagai PNS, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Netralitas adalah hal yang fundamental bagi ASN dalam menjalankan tugasnya, apalagi dalam konteks pemilihan umum seperti ini,” tegasnya.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada tanggal 27 September 2024. Pada hari tersebut, oknum ASN tersebut tampak hadir di sebuah kegiatan kampanye yang digelar oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tidak hanya hadir, ASN tersebut juga mengenakan pakaian yang secara eksplisit menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut.
“Kami juga memiliki bukti lainnya, termasuk berita tahun 2023 yang menguatkan bahwa orang tersebut adalah PNS aktif. Ini tentu menambah kuat dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi,” pungkas Aleks.
Menanggapi laporan ini, pihak Bawaslu Kutai Timur telah memulai penyelidikan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait. Bawaslu juga akan memanggil ASN yang diduga melakukan pelanggaran ini untuk memberikan klarifikasi.