Sangatta – Terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya. Dari 11 pajak yang dipungut, pajak restoran dan hotel merupakan penyumbang pajak paling banyak di Kutim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syahfur. Menurutnya, pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan wilayah tersebut.
Syahfur menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan dari sektor hotel dan restoran tidak lepas dari banyaknya kegiatan yang diadakan di Kabupaten Kutai Timur.
“Saat ini, Kutim selalu dibanjiri oleh orang yang mengadakan kegiatan di sini. Hotel selalu penuh dengan kegiatan, sehingga ini memacu peningkatan pendapatan dari pajak restoran dan hotel kita,” ungkapnya.
Bapenda terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, kami berharap pembangunan di Kutim dapat terus meningkat,” tambahnya.
Penekanan pada peningkatan kesadaran pajak dan upaya untuk memastikan kepatuhan wajib pajak adalah fokus utama Bapenda Kutim dalam memperoleh PAD yang optimal untuk mendukung pembangunan daerah.