TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA-Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mengadakan Sosialisasi Keimigrasian bersama Agen Travel Umroh se Kabupaten Berau di Hotel Grand Parama, Kami 21/07/22.
Acara ini di hadiri Samira travel, Mutiara Ajwa Mandiri, Fidya Tour, dan Kiblat Kortasindo Perdana Kepala Kantor Imigrasi Berau Misnan dalam sambutannya mengatakan, “Sosialisasi Keimigrasian ini sebagai wadah untuk mendapatkan informasi tentang pembuatan paspor yang berhubungan langsung dengan travel Umroh”.
“Saya berharap pertemuan kita ini dapat bermanfaat dan dapat menjalin hubungan baik dalam mempermudah pembuatan paspor calon jamaah Umroh travel”, tutupnya.Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar Negara yang berlaku selama 5 tahun.
Paspor terdiri dari dua jenis, paspor biasa dan paspor Elektronik. Untuk biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp 350.000,- . Paspor Elektronik sebesar Rp 650.000,-. Biaya Percepatan selesai di hari yang sama 1 juta.
Persyaratan pembuatan paspor baru KTP Elektronik, KK, Akta lahir / Ijazah / Buku Nikah, dokumen yang mencantumkan nama orang tua. Asli dan Poto copy.Persyaratan perpanjangan dan atau penggantian paspor lama di atas tahun 2009 cukup KTP elektronik dan paspor lama, asli dan Poto copy juga.Tidak semua permohonan paspor yang di ajukan dapat terbit.
Permohonan paspor akan di tolak jika:
1. Pemohon ada dalam daftar cegah Imigrasi.
2. Pemohon memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan paspor.
3. Terindikasi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
4. Hal lain yang dianggap petugas akan ditujukan untuk tujuan melawan hukum.
5. Mempunyai data diri yang berbeda pada setiap dokumen.
Pendaftar paspor secara online menggunakan Aplikasi M-Paspor, dengan melampirkan Poto KTP elektronik, KK, Ijasah / Akta lahir / buku nikah. Setelah dokumen lengkap, pengambilan data biometrik dan wawancara, paspor akan siap dal 4 hari kerja jika uji kualitas dan pengesahan tidak bermasalah.(Asdar Wahyoesri).