Pembuatan Paspor Di Imigrasi Berau Naik 400 Persen

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Tercatat sejak Januari hingga 26 Desember 2022, Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb telah menerbitkan sebanyak 2397 paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebut, terjadi kenaikan hingga 400 persen dibanding tahun lalu.

Ia mengatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya hanya menerbitkan sebayak 600 paspor, sementara pada 2022 terjadi kenaikan yang signifikan. Menurutnya, hal tersebut sangat dipengaruhi oleh pandemi Covid-19, pasalnya mayoritas pembuat paspor di Kabupaten Berau adalah jamaah umroh yang akan melaksanakan ibadah di Mekkah.

Diketahui sepanjang tahun 2020 dan 2021 pemberangkatan umroh dan haji ditiadakan, sehingga berdampak pada penurunan penerbitan paspor yang cukup signifikan.Tentunya hal tersebut juga berdampak pada penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan kembali diizinkannya ibadah umroh dan haji, pembuatan paspor tentu meningkat,” ucapnya, Senin (26/12/2022).

Selain itu, keberadaan Warga Negara Asing di Bumi Batiwakkal juga bertambah, pada tahun 2021 hanya terdapat 39 pekerja WNA di Berau, sementara sepanjang 2022 terdapat 61 WNA yang tinggal menetap maupun hanya berkunjung ke Berau.

Dikatakan Misnan, pihaknya menerbitkan sebanyak 55 Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi pekerja WNA, dua Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan enam izin kunjungan bagi wisatawan asal luar negeri.

“Mayoritas WNA yang ada di Berau adalah pekerja asal negara India. Untuk Kitas berlaku selama satu tahun dan Kitap berlaku lima tahun,” jelasnya.

Selain pengurusan administrasi, sepanjang 2022 pihaknya juga menangani dua kasus manusia perahu yang terdampar di Kampung Tanjung Batu. Untuk diketahui, manusia perahu adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan hidup di tengah laut.

Misnan menyebut, ketika manusia perahu terdampar di wilayah Berau maka pihaknya hanya melakukan tindakan sosial kemanusiaan seperti memberikan bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bantuan perbaikan perahu yang mereka naiki. “Mereka tidak melakukan pelanggaran keimigrasian, karena memang terdampar. Jadi kita tidak bisa melakukan penindakan,” pungkasnya. (PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *