Pemkab Kutim dan DPRD Sepakati Raperda Pencegahan Kebakaran untuk Lindungi Masyarakat

Sangatta  – Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan komitmen Pemkab Kutim dan DPRD untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Pengesahan ini bukan hanya formalitas, tetapi simbol kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menciptakan peraturan yang benar-benar efektif dalam melindungi masyarakat,” jelas Rizali.

Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran yang kerap terjadi. Proses pembahasan yang melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa regulasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rizali Hadi juga menekankan pentingnya semua pihak, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk segera menyiapkan langkah-langkah implementasi yang konkret setelah pengesahan Perda ini. Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah tersebut mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta kesiapan tanggap darurat.

“Langkah-langkah ini sangat penting untuk membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat agar bersama-sama dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran,” imbuhnya.

Dalam proses pembahasan, Rizali Hadi mengakui adanya perbedaan pandangan, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang konstruktif. “Kami percaya bahwa dialog yang terbuka dan konstruktif akan menghasilkan keputusan yang lebih baik untuk masyarakat,” tambahnya.

Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab Kutim berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan ketertiban, dan menjaga keselamatan bersama. Rizali Hadi menekankan, “Kami berharap Perda ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur, meningkatkan ketertiban dan menjaga keselamatan bersama.”

Ke depan, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi Perda ini agar dapat berjalan dengan efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *