banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Pemkab Kutim Melalui Asisten (Pameksra) Poniso Suryo Renggono Sampaikan Nota Penjelasan pada Rapat Paripurna DPRD

HARIANUTAMA.COM, Sangatta – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan rinci terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus pembahasan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutim pada Senin (13/05). Dua Raperda yang menjadi sorotan utama adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Ketertiban Umum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pameksra) Poniso Suryo Renggono, yang mewakili pemerintah daerah, memberikan penjelasan terperinci mengenai kedua Raperda tersebut. Ia menyoroti urgensi pembahasan lebih lanjut terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat dan pembangunan yang massif, yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran dan bencana lainnya.

“Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan pembangunan yang massif, penting bagi legislatif untuk segera membahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana secara mendalam. Ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Poniso.

Poniso juga menegaskan bahwa tanggung jawab pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya pada pemerintah, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan semua pihak terkait.

Lebih lanjut, Poniso menjelaskan mengenai Raperda Ketertiban Umum, yang menjadi prioritas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum, dan Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang penting dalam melaksanakan tugas penegakan hukum terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPRD Kutim, Joni, menyatakan bahwa fraksi-fraksi di legislatif akan memberikan pandangan mereka terhadap dua Raperda tersebut pada tanggal 14 Mei 2024. “Proses ini akan dipercepat mengingat urgensi dan relevansi dua Raperda ini bagi masyarakat Kutim,” ujar Joni, menutup rapat paripurna dengan harapan adanya dukungan penuh dari semua pihak terkait implementasi Raperda tersebut.(*/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *