Pemkab Kutim Sambut Baik Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan

Sangatta – Pada Rapat Paripurna ke-15 yang membahasa tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan, di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Selasa (11/7/2023).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda tersebut dilakukan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang bertindak atas nama Pemkab Kutim, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II DPRD, Arfan, yang bertindak atas nama DPRD Kutim.

“Pemerintah daerah secara umum menyambut baik Perda ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas segala peran serta yang telah menyebabkan Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi Perda,” ungkap Bupati Ardiansyah.

Raperda tentang perlindungan perempuan ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur yang dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk melalui surat keputusan Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 15 Juli 2022. Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan perlindungan dan keamanan perempuan dalam melaksanakan hak-haknya akan semakin diperkuat dan terjamin.

Sementara itu, anggota DPRD Kutim, Hasbullah Yusuf, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pansus Perda, menyatakan bahwa perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya serta mencapai kesetaraan gender. Pengesahan Perda ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan dan membantu pembuatan kebijakan publik yang berkaitan dengan perempuan.

Tujuan perlindungan perempuan adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Hal ini dijamin dalam Pasal 28J Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pada negara untuk menjamin hak perempuan dan kesetaraan gender. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *