SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Petanahan mengadakan rapat permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) antara dua perusahaan dengan luas kurang lebih 6.432,44 hektar. Rapat tersebut digelar pada Kamis (13/4/2023) di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutim.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Armin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Teguh Budi Santoso, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Bony Briks, Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, perwakilan Badan Pertanahan, perwakilan PT Karya Nusa Daya, perwakilan PT Berkat Surya Bumi, dan OPD terkait.
Setelah rapat, Poniso Suryo Renggono menjelaskan bahwa rapat ini membahas permohonan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kutim antara dua perusahaan, yaitu PT Karya Nusa Daya dan PT Berkat Surya Bumi.
“Secara prinsip, hasil rapat ini menunjukkan adanya beberapa permohonan yang masih tumpang tindih. Oleh karena itu, masih diperlukan klarifikasi dengan perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dalam rapat ini, diperlukan persetujuan bersama, mulai dari DPM PTSP hingga BKPM terkait izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Akhirnya, Pemkab Kutim memutuskan untuk menunda persetujuan kedua perusahaan tersebut selama dua bulan, sambil menunggu klarifikasi yang dilakukan oleh tim dari DPM PTSP Kutim.
“DPM PTSP Kutim perlu mengkonfirmasi terlebih dahulu ke BKPM pusat, karena kita tidak boleh terburu-buru. Persetujuan Kesesuaian PKKPR harus jelas dan bersih,” katanya.
Poniso menyatakan bahwa pada prinsipnya, Pemkab Kutim selalu terbuka untuk investor agar dapat melakukan investasi sebanyak-banyaknya.
“Kami mendorong investasi, tetapi harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Intinya, semuanya harus jelas dan bersih agar kita tidak habiskan energi untuk mempermasalahkan di masa yang akan datang,” pungkasnya.(hu02)