TANJUNG REDEB, Harian Utama– Menindaklanjuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah negara yang dibuka oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas beberapa waktu lalu dalam ruang Balai Mufakat
Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong menanggapi bahwasanya persoalan penguasaan tanah negara merupakan isu lama.
“Persoalan ini sudah lama menumpuk dan baru muncul sekarang. Baik itu masalah tanah dengan sesama masyarakat maupun masyarakat bersama perusahaan,” ucapnya kamis (16/11/2023).
Menurutnya untuk mengurai permasalahan ini pada masa sekarang sebenarnya rumit dan yang benar dari beberapa tahun lalu.
“Karena semua ada aturannya dalam penguasaan tanah ini, bahkan di beberapa tempat lainnya sebagian punya tanah, lainnya yang punya tempat,” ungkapnya.
Karena disebutkannya memang ada beberapa indikasi surat tanah hanya asal dibuat tanpa melihat isi maksud tujuan.
“Sehingga permasalahan-permasalahan harus segera diurai, dan diselesaikan,” ujarnya.
Alhasil pihaknya meminta perlu ada ketegasan dari organisasi perangkat daerah (opd) terkait serta harus mulai dari bawah.
“Mulai dari tingkat kepala kampungnya dan dari pihak BPN-nya,” jelasnya.
Termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurutnya harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Yaitu mulai dari tingkat RT, kampung sampai ke BPN. Sebab beberapa yang kita tanya itu malah seolah-olah berjalan sendiri. Kita inginkan ada kolaborasi supaya masalah tanah bisa clear,” pungkasnya.