banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Perjuangan Panjang Kutai Timur untuk Memperoleh Izin IPSKA

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur, yang dikenal sebagai lumbung sumber daya alam yang melimpah, dari sektor pertambangan hingga hasil pertanian, telah lama mengirimkan produk-produknya ke luar daerah melalui beragam jalur transportasi, dari darat, laut, hingga udara.

Namun, dalam kurun waktu 24 tahun terakhir, Kutai Timur belum secara resmi tercatat sebagai daerah pengirim produk ke luar (pengekspor).

“Kita ingat batu bara sudah dikirim ke luar Kutim sejak tahun 1984, tapi asal pengirimannya tercatat di Balikpapan mungkin juga Bontang barang kali Samarinda, tapi kebanyakan Balikpapan karena melalui jalurnya,” ungkap Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Minggu (5/11/2023) malam.

Ardiansyah, yang menandaskan bahwa batu bara, salah satu komoditas unggulan, berasal dari tanah Kutai Timur, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, berupaya keras untuk mendapatkan label sebagai pengirim produk resmi.

Langkah yang mereka ambil termasuk pengajuan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) kepada Kementerian Perdagangan (Kemndag).

Pada tahun 2012, Ardiansyah sebelumnya telah meminta Dinas Perdagangan Kutai Timur untuk mengurus IPSKA. Namun, prosesnya terhenti, dan baru pada tahun 2021 dia kembali mengupayakan permintaan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melihat surat tersebut terbit dengan nomor sekian dari Kementerian Perdagangaan,” ucapnya bangga.

Dengan adanya izin IPSKA ini, kegiatan pengiriman barang dari Kutai Timur akan tercatat secara resmi oleh Disperindag.

“Dengan begitu, saya dapat memantau jumlah produk yang keluar karena ada data yang dapat diakses,” tambahnya. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *