TANJUNG REDEB, Harian Utama– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Mangunsong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk kembali menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait rencana tata ruang wilayah (RT/RW).
Hal itu disampaikannya mengingat masih banyak sekali kawasan yang saat ini tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya masing-masing. Atau dengan kata lain, masih terjadi pencaplokan ruang atau kawasan serta alih fungsi lahan, Selasa (01/10/2024).
“Kalau kita mengacu pada pola ruang maka sudah ada porsinya masing-masing untuk setiap kawasan itu. Ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan, dan lain-lain,” ujarnya.
Saat ini tidak bisa dipungkiri masih banyak kawasan yang sudah disiapkan akhirnya berpindah haluan. Khususnya dikawasan Kabupaten Berau baik kota maupun kampung yang pada akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.
“Kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan,” tegas Rudi.
Menurut Rudi saat ini yang lebih penting ketika berbicara tentang RTRW, bukan hanya soal pembangunan. Rudi menuturkan yang terpenting harus difokuskan pada penegakan perda itu sendiri.
“Jangan bicara pembangunan. Bicaralah tentang penegakan aturan perda. Dan bicara tentang penegakan perda artinya bicara juga soal melanggar atau tidak. Yang melanggar ya jelas harus diberi sanksi,” tutupnya.
(Adv)