Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 18,99 Gram Sabu Dari 8 Perkara

Polres Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Dalam rangka memberikan transparansi penyidikan, Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggelar Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu Seberat 18,99 Gram, Di Halaman press release Polres Berau, Kamis (29/09/2022).

Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut disaksikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Berau, jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Tahti Polres Berau, Anggota Propam, Para Kanit dan Penyidik.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui IPTU Didin Nurdin mengatakan kegiatan pemusnahan kali ini disaksikan beberapa pihak seperti Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri dan lain sebagainya.

Dimana untuk barang bukti yang akan dimusnahkan sendiri ialah seberat 18,99 Gram Sabu dari 8 perkara dan 8 tersangka. “BB yang dimusnahkan ini telah terlebih dahulu dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik dan BB yang dimusnahkan ini adalah BB sisa dari uji Labfor,” ujar IPTU Didin.

Dijelaskan, IPTU Didin, bahwa Pemusnahan dilakukan dengan cara di blander dan dicampur dengan air dan garam, selanjutnya dibuang dispiteng WC dengan disaksikan salah satu tersangka. “Untuk pemusnahan juga disaksikan oleh masing-masing penyidik dan masing-masing tersangkanya,” Bebernya. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *