banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Sering Dikeluhkan Ketua RT, Lurah Karang Ambun Minta Sinkronisasi Data Dari Disdukcapil

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan regulasi bahwa untuk mutasi atau perpindahan penduduk tak lagi melalui RT dan Lurah melainkan dapat langsung ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Regulasi tersebut kini dikeluhkan oleh sejumlah Ketua RT di Kelurahan Karang Ambun, lantaran mereka tak bisa mendeteksi atau mengetahui warga yang masuk dan keluar Di RT masing-masing. Hal tersebut disampaikan, Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono. Pada Senin (26/09/2022).

Arif mengatakan dirinya sangat mendukung regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri. Namun dalam regulasi itu perlu sinkronisasi data dari Disdukcapil Kepada Pihaknya.

“Tujuan sinkronisasi adalah agar kami mengetahui warga mana saja yang pindah atau masuk ke kelurahan Karang Ambun,” Kata dia. Dirinya mengungkapkan, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tugas pokok dan fungsi Kelurahan itu berkaitan dengan mutasi kependudukan.

“Maka dari itu sering saya sampaikan ke masyarakat juga perlu mengetahui. Kenapa, kadang-kadang RT kami itu tidak tahu keberadaan penduduk yang mutasi ke wilayahnya. Pasalnya, tidak perlu pengantar lagi dari RT apalagi untuk wilayah kabupaten Berau Itu langsung bisa diproses di Dinas Capil mau pindah kemana. Sebagai contoh misalnya saya pindah ke Kelurahan gunung panjang maka tanpa melapor dengan RT juga bisa langsung mutasi kependudukan,” Jelas Arif Mulyono.

Lebih lanjut Arif mendukung kebijakan pemerintah tapi hendaknya permasalahan ini sebenarnya dari pihak Disdukcapil sendiri memberikan tembusan ke Kelurahan. “Dalam tembusan itu mesti ada mutasi kependudukan, karena kalau kami berharap adanya laporan dari masyarakat itu kan kadang-kadang agak susah.

Ya kalau sadar terhadap lingkungan dan yang kami khawatir kan begini, ada masyarakat yang perlu dibantu ternyata masyarakat itu memang warga terlantar dan lain sebagainya. Maka akan terkendala karena RT pun tidak mengetahui bahwa ia sudah bertempat tinggal di RT tersebut,” terang Arif.

Menurutnya, walaupun regulasi yang sudah ditetapkan memang seperti itu penetapannya, dirinyapun mendukung dalam perampingan birokrasi dan memudahkan pelayanan tersebut. “Akan tetapi harus diimbangi juga dengan kesadaran masyarakat dan paling tidak harus ada tembusan dari dinas atau OPD yang mempunyai tupoksi itu untuk menyampaikan ke kami keberadaan masyarakat yang pindah ke wilayah kami itu aja, jadi semua terdata. Apalagi menjelang pilkada pileg dan pilpres itu kami butuh data akurat,” Tutup Arif Mulyono. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *