TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Wakil Ketua I DPRD Berau, Hj Syarifatul Syadiah menyampaikan bahwa saat mendengar sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Berau mendapat beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian. Salah satunya yakni kewajiban untuk melaporkan jumlah harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Syarifatul mengaku bersyukur dengan adanya sosialisasi dari KPK ini sehingga bisa mengetahui apa-apa saja yang perlu menjadi perhatian pihaknya.
“Salah satu catatan penting khususnya bagi kami baik unsur pimpinan maupun anggota, agar segera melakukan pelaporan harta kekayaan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tuturnya pada Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, pelaporan LHKPN ini juga sangat berguna untuk kedepannya, agar menghindari adanya korupsi. Juga adanya transparansi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“jadi yang belum melaporkan diminta juga oleh pimpinan untuk segera, khususnya untuk tahun ini. Karena pelaporan kekayaan adalah salah satu bentuk komitmen anti korupsi setiap pejabat publik, termasuk anggota Dewan,” ungkapnya.
Diketahui, Kewajiban pelaporan kekayaan anggota Dewan adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 Ayat 3 regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota DPR/ DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
LHKPN sangat penting untuk dilaporkan oleh pejabat negara karena menjadi salah satu tolok ukur integritas pejabat, yang mau terbuka terkait harta kekayaannya sendiri, sehingga diketahui masyarakat. Sehingga kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu ukuran integritas seorang pejabat. (*/Rizal/adv).