TANJUNG REDEB, Harian Utama – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengusut tuntas Warga Negara Asing (WNA) tanpa izin masuk ke wilayah Berau.
Sebab, kata Syarifatul, sudah beberapa ditemukan adanya WNA yang kedapatan masa berlaku izinnya telah habis. Namun, masih bekerja di wilayan Kabupaten Berau.
“Inikan sudah aturan dari pemerintah, ya jamgan dilanggar. Kalau masa berlakunya sudah habis ya deportasi saja sebagai bentuk peringatan,” ujarnya, selasa (21/11/2023).
Selain itu, persoalan tersebut telah tertuang pada Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Untuk itu, setiap WNA yang datang harus memiliki kejelasan terkait kunjungannya. Pasalnya, beberapa orang asing datang dengan paspor berwisata namun kenyataannya menetap dan bekerja di Kabupaten Berau.
“Ya karena warga negara kita diperlakukan seperti itu di luar negeri. Apa salahnya kita juga menegaskan kembali. Artinya harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Ia mengimbau, kepada Pemkab Berau, bersikap tegas terhadap WNA yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa berlakunya. Karena, hal tersebut dianggap imigran gelap yang bersarang di Berau.
“Ya dikasih peringatan sebelum masa berlakunya habis. Kan ada namanya permit, ya kalau habis segera di urus jangan memaksa tinggal disini. Kalau bandel tinggal di deportasi,” pungkasnya