TANJUNG REDEB, Harian Utama – Polres Berau berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri.
Dalam keterangannya, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkap bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu, 17 Maret 2024 pukul 20.00 WITA hingga Kamis, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gang Aries, Kelurahan Sambaliung. Tersangka berinisial BS menggunakan modus menjamin anak korban bisa masuk menjadi anggota Polri dengan memberikan sejumlah imbalan.
Tersangka mengaku memiliki kenalan berpangkat Dirjen di Mabes Polri, yang dapat menjamin kelulusan anak korban.
“Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebanyak 12 kali dari 17 Maret hingga 25 Mei 2024 dengan total sebesar Rp 50 juta,” ucapnya, Senin (29/07/2024).
Pelaku meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta untuk memastikan kelulusan anaknya. Namun, setelah pelaksanaan tes selesai, anak korban tidak lulus dan tidak menerima panggilan lebih lanjut.
“Merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambaliung yang kini menangani kasus tersebut,” kata Kapolres Berau.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita berbagai bukti, termasuk bukti transfer, percakapan antara pelaku dan korban, serta rekening koran.
“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” ujarnya.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi bukti transfer, percakapan antara pelaku dan korban, serta beberapa barang dari korban yang menguatkan proses penyidikan.
“Sementara ini, tersangka baru satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan diproses,” tambahnya.
Pengakuan sementara dari tersangka menyebutkan bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. AKBP Steyven Jonly Manopo mengimbau masyarakat yang merasa pernah berhubungan atau menjadi korban pelaku untuk segera melapor guna mempermudah pengungkapan kasus ini.
“Saya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa meluluskan anak mereka menjadi anggota Polri atau TNI, karena saat ini penerimaan anggota Polri dan TNI gratis tanpa biaya,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 55. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat penipuan serupa di masa mendatang.
Reporter : Mia