Transisi E-Katalog Versi 6: Proses Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lebih Cepat dan Efisien

Kutai Timur – Proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog tengah mengalami transisi dari versi 5 ke versi 6. Perubahan ini diharapkan membawa perbaikan dalam efisiensi dan kecepatan layanan, meskipun di sisi lain masih ada beberapa kendala yang perlu diatasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa, Masrianto Surinsyah, saat ditemui oleh awak media, Selasa (19/11/24). Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog mencakup berbagai kebutuhan, seperti alat kebersihan, buku, buku elektronik, jasa cetak, penggandaan dokumen, konstruksi, dan lainnya.

“Ada sekitar 16 jenis barang dan jasa yang akan mengalami gangguan selama proses perpindahan dari versi 5 ke versi 6. Peralihan ini sudah menjadi jadwal dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang memang ditetapkan berlangsung pada bulan November,” ujar Rian.

Ia menambahkan bahwa November menjadi waktu krusial karena seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia diharapkan selesai pada bulan ini. Oleh karena itu, peralihan sistem ini harus dilakukan dengan cepat untuk menghindari hambatan lebih lanjut.

Menurut Rian, e-katalog versi 6 dirancang untuk memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan versi sebelumnya.

“Meskipun kami belum menerima panduan konkret dari LKPP terkait pelaksanaan versi 6, insyaallah sistem ini akan lebih baik dan lebih memudahkan pelaku usaha serta pemerintah daerah,” jelasnya.

Namun, ada kendala teknis yang masih dalam tahap pembelajaran, termasuk bagaimana sistem baru ini akan diterapkan secara menyeluruh.

Rian juga menekankan bahwa salah satu keuntungan utama dari e-katalog adalah kecepatan proses pengadaan dibandingkan metode tender.

“Jika pengadaan dilakukan melalui tender, prosesnya bisa memakan waktu lama. Dengan e-katalog, proses pengadaan barang hanya membutuhkan waktu 2-3 hari. Ini memungkinkan pengguna barang untuk mendapatkan kebutuhan mereka tepat waktu,” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun 2024, semua pelaku usaha diwajibkan menggunakan sistem e-katalog ini.

Harapannya, transisi ke versi 6 dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna, khususnya pemerintah daerah, dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan adanya transisi ini, Rian berharap sistem e-katalog versi 6 dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan mendukung percepatan pembangunan di daerah.

“Semoga implementasinya lancar dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua pihak,” tutupnya.

E-katalog adalah salah satu inovasi LKPP untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Dengan sistem ini, pengadaan menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien dibandingkan metode konvensional seperti tender manual.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *