harianutama.com Balikpapan – Kasus tragis yang menimpa MRP (7), bocah asal Sangatta Utara yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir, akhirnya menemui titik terang. Polda Kaltim bersama Polres Kutai Timur membeberkan hasil pengungkapan kasus tersebut melalui konferensi pers.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direskrimum dan Kasi Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, polisi membeberkan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari laporan orang tua korban terkait hilangnya Royyan pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar menjelaskan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MY (32) pada Selasa (2/6/2026) malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur.
“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.
Lanjut Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro, pencarian intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,” papar Irjen Pol Endar.
Dalam konferensi pers tersebut, diperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa korban, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta sejumlah pakaian milik korban dan pelaku.
Kapolda juga menjelaskan motif sementara pelaku diduga karena faktor ekonomi dan masih didalami terkait motif-motif lainnya, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan korban dari dokter ahli. Pihaknya juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya.
Terkait dengan hukuman bagi pelaku, AKBP Fauzan menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan maksimal. Berdasarkan keterangan Kapolda Kaltim sebelumnya, pelaku terancam hukuman yang sangat berat atas tindakan kejinya.
“Kalau yang disampaikan oleh Pak Kapolda tadi, tentunya adalah pidana ancaman seumur hidup ya kepada pelaku. Kita berharap nanti hukumannya juga akan maksimal terhadap pelaku,” tegas AKBP Fauzan.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, baik tim Polres Kutim maupun tim Jatanras Polda Kaltim yang terlibat mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim personel yang sudah bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap kasus ini,” ujar AKBP Fauzan Arianto.(*)












