Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, mengusulkan dirinya untuk ditempatkan di Komisi B DPRD Kutim. Ia beralasan bahwa posisinya di komisi tersebut akan memudahkan perjuangan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) II yang kaya akan sektor perkebunan dan pertanian. Menurutnya, menjadi bagian dari Komisi B akan memberikan peluang lebih besar untuk mengawal program-program yang berpihak pada masyarakat.
“Saya mengusulkan untuk ditempatkan di Komisi B, agar bisa lebih fokus memperjuangkan aspirasi warga, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang banyak dijumpai di dapil saya,” ungkap Yusri saat diwawancarai oleh awak media.
Politisi yang berasal dari Partai Demokrasi ini juga mengungkapkan adanya kebutuhan mendesak dari warga di dapilnya untuk mendapatkan legalitas atas tanah atau sawah yang mereka kelola. Masalah utama yang sering dihadapi warga adalah pengambilalihan tanah oleh perusahaan-perusahaan besar karena lahan mereka tidak memiliki surat-surat sah.
“Para petani dan warga di dapil saya menginginkan adanya legalitas atas tanah yang mereka kelola. Hal ini penting agar mereka bisa mengolah lahan pertanian dan perkebunan dengan aman tanpa khawatir tergusur oleh perusahaan,” jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa banyak kasus di mana warga diimingi iming uang oleh perusahaan untuk melepas hak atas tanah mereka, namun karena tidak ada kejelasan legalitas, mereka akhirnya kehilangan tanah yang mereka garap. Oleh karena itu, ia berharap ada peraturan daerah (perda) yang bisa melindungi hak-hak warga, sehingga mereka tidak mudah tergoda dengan tawaran uang dari pihak ketiga.
“Bila ada perda yang mengatur soal legalitas tanah, meski mereka ditawari uang, setidaknya mereka bisa bertahan karena ada dasar hukum yang melindungi hak mereka,” terangnya.
Yusri juga menekankan pentingnya peran Komisi B, yang membidangi ekonomi dan keuangan daerah, untuk mengatur masalah ini agar tercipta iklim investasi yang adil, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. “Meskipun saya lebih fokus pada sektor perkebunan dan pertanian untuk mengawal aspirasi masyarakat, urusan bisnis dan ekonomi lainnya tentu akan menjadi perhatian di kemudian hari,” tutupnya.
Komisi B DPRD Kutim memiliki tanggung jawab yang luas, mencakup 16 bidang, termasuk di antaranya sektor pertanian dan perkebunan, yang menjadi fokus utama Yusri dalam mengusulkan dirinya berada di komisi tersebut.