Asti Mazar Desak Pemkab Segera Serahkan Dokumen APBD Perubahan

Sangatta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, mendorong Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kepada DPRD. Ia menekankan pentingnya percepatan ini agar pembahasan APBD-P dapat dimulai sesegera mungkin, mengingat tenggat waktu persetujuan yang ditetapkan paling lambat pada 30 September.

Asti Mazar mengungkapkan harapannya agar pembahasan APBD-P bisa diselesaikan pada bulan Agustus. Ia menjelaskan bahwa hal ini bukan hanya karena adanya peralihan dari DPRD lama ke yang baru, tetapi juga karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait pembangunan yang perlu diakomodasi sebelum akhir tahun.

“Kami berharap pembahasan APBD Perubahan bisa selesai pada Agustus. Ini bukan hanya soal transisi dari DPRD lama ke DPRD baru, tetapi sudah menjadi kebiasaan, karena banyak sekali aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan di akhir tahun,” ujar Asti Mazar saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim.

Asti menambahkan bahwa penganggaran yang dilakukan di akhir tahun sering kali menghadapi kendala waktu. Setelah pembahasan dan persetujuan, masih ada proses asistensi dan administrasi lainnya yang memerlukan waktu, sehingga program-program yang dianggarkan bisa segera dilaksanakan.

“Oleh karena itu, kami harap APBD Perubahan bisa diketok paling lambat Agustus. Terkait siapa yang akan membahas APBD Perubahan, apakah DPRD lama atau baru, itu tergantung Pemkab. Jika dokumen APBD Perubahan diserahkan sesuai jadwal, maka pembahasannya akan dilakukan oleh DPRD yang sekarang. Namun, jika terlambat, tentu DPRD tidak bisa membahas apa-apa karena dokumennya belum ada,” jelasnya.

Asti menegaskan bahwa DPRD selalu proaktif dalam mengingatkan Pemkab terkait agenda sesuai regulasi. Saat ini, DPRD tengah memasuki tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta agenda lainnya. Namun, kelancaran proses pembahasan tetap bergantung pada kesigapan Pemkab dalam menyerahkan dokumen yang diperlukan.

“Kami berharap Pemkab Kutim dapat segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan agar pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *