HARIANUTAMA.COM Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024. Rapat ini membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, pada Senin (13/5/2024).
Ketua DPRD Kutim Joni memimpin rapat yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
“Dengan dihadiri dan ditandatangani sebanyak 21 orang anggota DPRD Kabupaten Kutim. Maka, dengan mengucapkan Bismillah, rapat paripurna ke-22 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni saat membuka rapat.
Agenda utama rapat adalah penyampaian dua Raperda. Nota Penjelasan Pemerintah disampaikan oleh Asisten 1 bagian pemerintahan, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim.
Setelah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah oleh Poniso, Ketua DPRD menginstruksikan kepada seluruh fraksi di DPRD Kutim untuk melakukan diskusi mendalam terkait nota penjelasan tersebut. “Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” ujar Joni.
Poniso Suryo Renggono mengapresiasi anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah Kutim.
Adapun Nota Penjelasan Pemerintah mencakup Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda tentang Ketertiban Umum. Poniso menjelaskan pentingnya kedua Raperda ini berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran maka perlu dibentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perda tentang Ketertiban Umum,” jelas Poniso. (*/A)