SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggela Rapat Paripurna ke-20 tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (27/7/2023).
Ketua DPRD Kutim, Joni, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD, yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD. Laporan ini berisi informasi tentang pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutim ke depan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, 28 anggota dewan, serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya
Joni menyampaikan bahwa dalam proses tersebut, panitia khusus (Pansus) bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah melaksanakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 secara estafet.
“Dalam proses tersebut, panitia khusus (Pansus) bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah melaksanakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 secara estafet,” ucap Joni.
Proses tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang diatur dalam Pasal 194 Ayat 3.
“Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut akan dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.
Joni juga menginformasikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda telah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini menjamin aspek normatif kepatuhan dan kewajaran, dan Kabupaten Kutim telah menerima peragaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” pungkasnya. (hu02).