Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyerukan agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan tambang di daerah tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak merusak lingkungan, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Novel menjelaskan bahwa pengelolaan perusahaan yang baik tidak hanya akan meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja, tetapi juga membantu mengurangi tingkat pengangguran di daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi mencemari lingkungan.
“Ini juga harus dilakukan sebab tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi, tetapi mereka bisa saja menimbulkan dampak,” ujarnya kepada media pada Selasa (2/7/2024).
Ia menekankan bahwa dugaan pencemaran tersebut harus diteliti dengan cermat dan berdasarkan bukti yang jelas. Jika bukti pencemaran lingkungan oleh perusahaan memang ada, tindakan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat yang terdampak.
“Ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar oleh unsur-unsur yang dari tambang itu, bahwa tercemarnya air sungai ini memberikan dampak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novel menegaskan pentingnya membahas masalah ini secara terbuka dan berdasarkan fakta yang terbukti. Ia menegaskan bahwa jika bukti pencemaran sudah ada, maka tidak ada alasan untuk mengelak dari tanggung jawab.
“Maka dari itu hal ini harus dibicarakan berdasarkan fakta yang terbukti, jika sudah bicarakan dengan adanya bukti, makanya sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran,” tutupnya. (Adv)