SANGATTA – Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) membahas penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Acara ini digelar di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta pada Rabu (08/11/2023).
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan Juliansyah, 22 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para pejabat struktural, camat, dan undangan lainnya.
Joni dalam penyampaiannya menekankan bahwa APBD Kutim adalah landasan penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah, sesuai dengan KUA-PPAS TA 2024 yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD pada 15 Agustus 2023.
Mengacu pada pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Joni menjelaskan kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Raperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari.
Sementara Joni juga mengimbau fraksi-fraksi DPRD Kutim untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang disampaikan oleh Pemkab Kutim. Ia berharap agenda paripurna selanjutnya dapat segera dijadwalkan untuk menyampaikan pandangan umum mengenai anggaran tahun 2024.
“Kami berharap agar pelaksanaan paripurna berikutnya segera dijadwalkan untuk menyampaikan pandangan umum mengenai anggaran tahun 2024 ini,” ujarnya.
Tidak lupa, Joni juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua undangan yang telah hadir dalam keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut. (hu02)