Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, pada Senin (11/11/2024). Rapat ini membahas persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta 29 anggota DPRD Kutim dan unsur Forkopimda. Selain itu, berbagai undangan lainnya juga turut hadir.
Dalam sambutannya, Jimmi menekankan pentingnya Raperda ini bagi Kutim, mengingat tingginya frekuensi kejadian kebakaran yang terjadi di daerah tersebut. Ia menyebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat.
“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas wajib pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Sehingga sangat diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.
Jimmi juga mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan Raperda ini, panitia khusus (Pansus) telah melakukan diskusi dengan instansi terkait dan menghasilkan laporan yang kemudian dituangkan dalam hasil kerja Pansus. Setelah itu, rapat diakhiri dengan pembacaan hasil laporan Pansus yang disampaikan oleh Mulyana.
“Maka dari itu kami persilahkan dengan hormat Hj. Mulyana untuk membacakan hasil pansusnya,” pungkasnya.