Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (22/11/2024), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi. Hadir dalam rapat tersebut, Pjs Bupati Kutim yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan Juliansyah, 23 anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa agenda kali ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya. Nota Penjelasan terhadap Raperda APBD TA 2025 telah lebih dahulu disampaikan oleh Pjs Bupati Kutim pada Rapat Paripurna ke-19.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pemerintah daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-19,” kata Jimmi mengawali rapat.
Jimmi menambahkan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam pembiayaan program pembangunan di Kutim. Penyusunan anggaran ini mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim.