Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kutim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, pada Selasa (14/5/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir pula Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD, beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, Joni menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang membahas LKPJ Bupati Kutim TA 2023. Setelah melalui pembahasan dan usulan dari masing-masing fraksi DPRD, dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang bertugas melakukan kajian strategis dan evaluasi guna melaksanakan fungsi pengawasan DPRD.
“Selanjutnya, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabel penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Joni
Joni juga menekankan bahwa penyampaian rekomendasi ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rekomendasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan anggaran tahun berikutnya serta sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah atau kebijakan strategis Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Bahwasanya berdasarkan hasil pembahasan DPRD, memberikan rekomendasi sebagai bahan pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan anggaran pada tahun belanja dan tahun berikutnya. Serta sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah atau kebijakan strategis Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” terangnya.
Agenda rapat berikutnya adalah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim TA 2023, Hepnie Armansyah. Dalam laporannya, Hepnie menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan.
Hepnie juga memaparkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Pansus LKPJ Kutim selama tahun 2024, termasuk rapat internal, rapat dengan SKPD, uji petik sampel proyek MYC (Multiyears Contract), dan kunjungan kerja, yang kemudian diakhiri dengan finalisasi pada tanggal 13 Mei 2024.
“Pansus LKPJ telah melakukan serangkaian pembahasan yang intensif untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan benar-benar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kutim,” ungkap Hepnie. (Adv)