Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-25 yang fokus pada penyampaian tanggapan pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (15/5/2024).
Dalam rapat tersebut, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
“Didahului dengan ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua buah Raperda, yakni Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum, dengan ini saya nyatakan dibuka,” ucap Joni dalam pembukaan rapat.
Joni menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan Raperda. Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait kedua Raperda, yang disampaikan oleh Bupati Kutim melalui Asisten Pemkesra, Poniso Suryo Renggono.
Setelah penyampaian tanggapan pemerintah, Joni menyatakan bahwa agenda berikutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus), sesuai dengan amanat Tata Tertib DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019. Ia meminta setiap ketua fraksi mengirimkan perwakilannya untuk dimasukkan dalam Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut.
“Kepada Ketua-ketua fraksi, untuk dapat mengutus perwakilannya yang akan dimasukkan ke dalam komposisi Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut,” kata Joni.
Joni berharap agar setiap perwakilan dari masing-masing fraksi dapat memberikan kontribusi berupa pemikiran, pendapat, saran, maupun masukan. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas demi kemajuan masyarakat Kutim. (Adv)